Meringan-ringankan Agama
Pertanyaan:
Kami telah berani meringan-ringankan hukuman agama, sebab dalam perjalanan yang hanya berjarak 3 mil atau 5541 meter tanpa ada kesulitan, melakukan salat qasar jamak. Pertanyaan saya, yang demikian itu apakah saya teruskan atau tidak? (A.A Isa, S.H.)
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Saudara yang memerlukan renungan tidak dapat dijawab dengan diteruskan atau tidak diteruskan. Kalau tekanannya pada meringan-ringankan hukum, memang tidak perlu dilakukan. Tetapi kalau mengamalkan keringanan agama sesuai dalil yang ada, masuk keringanan yang dapat dilakukan oleh orang yang bepergian, bukan hanya sekedar jalan-jalan sejauh itu. Untuk tanyakan kepada hati Anda. Kalau Anda mantap dalam keadaan bepergian jauh itu, melakukan salat qasar, itu berdasarkan pada hadis Nabi saw. riwayat Muslim dari Anas:
"Rasulullaah saw. apabila keluar untuk bepergian sejauh perjalanan 3 mil atau farsah melakukan salat (qasar) dua rakaat." (HR. Muslim dari Anas)
Kalau Anda ragu-ragu, tentu jangan diteruskan melakukan salat qasar ketika bepergian sejauh itu, karena mengamalkan agama harus dengan dalil dan mantap. Mengamalkan kemudahan agama tidak mempermudah agama.
Wallaahu a'lam...
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama I, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1997.
.png)
Belum ada Komentar untuk "Meringan-ringankan Agama"
Posting Komentar